“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” tegasnya.
Polda Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Hendra.
Sebelumnya, kasus Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. (ant/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

