Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengatur larangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah menuai tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Mereka menilai pengawasan terhadap batas usia pembeli akan lebih efektif dibandingkan pembatasan berdasarkan lokasi penjualan.
SE tersebut dikabarkan tengah disiapkan sebagai tindak lanjut penguatan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Jawa Timur. Aturan itu disebut-sebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Adik Dwi Putranto Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, mengatakan upaya melindungi anak-anak dan remaja dari akses terhadap produk vape perlu didukung. Namun, menurutnya, kebijakan sebaiknya difokuskan pada pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam membatasi penjualan berdasarkan usia.
“Pelarangan penjualan radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu, kuncinya hanya cukup dengan batasan umur larangan tidak menjual kepada usia di bawah 21 tahun, dan tentunya pengawasannya harus ditingkatkan, bukan jarak penjualan,” ujar Adik Dwi Putranto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Kamis (23/7/2026).
Menurut Adik, kebijakan yang menitikberatkan pada penegakan larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun akan lebih mudah diterapkan di lapangan. Ia juga menilai pelaku usaha legal dapat lebih mudah diawasi melalui mekanisme kepatuhan yang sudah berjalan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan pembatasan jarak berpotensi menimbulkan persoalan implementasi, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan sekolah dan pusat perdagangan.
“Karena kalau di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Surabaya kan repot nanti itu (implementasinya), yang penting kan pengawasannya,” tegas Adik dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net.
Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang disahkan pada September 2024. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, baik Perda KTR maupun Pergub tersebut belum mengatur secara spesifik mengenai larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.
Adik juga mengungkapkan bahwa Kadin telah menyampaikan pandangan kepada pemerintah pusat terkait ketentuan dalam PP 28/2024.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP 28/2024. Secara umum, kami tidak sepakat dengan pembatasan jarak penjualan,” kata Adik.
Pandangan serupa disampaikan Sandi Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur. Menurutnya, industri vape pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk rokok elektronik.
Ia menjelaskan bahwa APVI telah menerapkan Responsible Vape Retail Program, yang mewajibkan anggotanya mematuhi sejumlah standar, seperti larangan menjual kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun, verifikasi usia pembeli, pelatihan bagi retailer, pemasangan materi edukasi di toko, hingga penyediaan kanal pelaporan produk ilegal untuk membantu aparat.
Karena itu, Sandi berharap setiap kebijakan baru yang disusun pemerintah daerah didasarkan pada kajian yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif.
“Kami berharap setiap kebijakan yang disusun juga mempertimbangkan efektivitas implementasi, disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha yang legal,” pungkas Sandi.(ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

