Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur memperketat larangan merokok konvensional dan pemakaian vape di lingkungan sekolah.
Aries Agung Paewai Kepala Dindik Jatim mengatakan, aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh warga sekolah, baik murid, guru, tenaga kependidikan maupun pihak lain yang berada di lingkungan sekolah.
“Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri,” terangnya, Selasa (14/7/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 dan bagian tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim mengenai bahaya rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Aries mengatakan, BNN Jatim telah memaparkan dampak serius penggunaan vape dan bahayanya bagi mereka yang tidak memakai rokok elektrik tersebut tapi tetap terkena paparan asapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

