Kamis, 16 April 2026

Kemenkes Siapkan Penerapan Regulasi Vape, Rencana Mulai Berlaku Juli 2026

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Foto: Istimewa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan penerapan regulasi rokok elektronik atau vape yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Aji Muhawarman Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan regulasi tersebut akan memuat pengendalian rokok elektronik dengan ketentuan yang sama dengan rokok konvensional.

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” ujar Aji, Rabu (15/4/2026).

Melansir Antara, regulasi tersebut mengatur pelarangan pengguanan rokok elektronik bagi penduduk dengan usia di bawah 21 tahun, serta membatasi iklan mengenai produk rokok elektronik termasuk di media sosial.

Produk vape wajib memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dalam produk, dan tidak boleh menambahkan bahan lain yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Aji menyebutkan implementasi regulasi itu direncanakan berjalan mulai bulan Juli 2026, sehingga pada saat ini pemerintah sedang pada tahap persiapan.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ucap Aji.

Di sisi lain, Faisal Yunus guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berpendapat tetap diperlukannya penguatan regulasi agar kesehatan masyarakat terlindung, terlebih pada kelompok usia remaja.

Beberapa aspek masih perlu dikaji oleh pemerintah seperti mudahnya akses terhadap produk vape, variasi rasa cairan vape yang menarik, dan pemasaran yang seringkali menyasar anak muda.

“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” kata Faisal.

Faisal mencontohkan keketatan regulasi di sejumlah negara lain, yang mengatur pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, dan pengendalian iklan.

Langkah tersebut ia nilai dapat menunjukkan adanya kesadaran global bahwa vape dapat menimbulkan risiko kesehatan baru jika digunakan secara luas. (ant/vve/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 16 April 2026
29o
Kurs