Kamis, 16 April 2026

Wawasan Polling SS: Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Direspon Beragam oleh Masyarakat

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di lebih 16.000 Indomaret di seluruh Indonesia. Tak perlu lagi datang ke Samsat atau Samsat Keliling. Foto: Istimewa

Kepolisian memberikan kelonggaran pada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli. Kebijakan mulai digerakkan pada tahun ini dengan syarat, warga masyarakat diminta berjanji akan melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Mengenai itu, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Menurut Anda, Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik, Aman atau Tidak?”. Hasilnya cukup beragam, ada yang merasa kebijakan ini aman. Ada juga masyarakat yang masih merasa khawatir dengan keamanan terjaganya identitas dalam kebijakan ini.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (16/4/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan, direspon beragam.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 76 persen atau 158 pendengar sepakat bahwa kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan dinilai tidak aman. Sedangkan 24 persen atau 49 pendengar, menyatakan aman.

Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 59 persen atau 167 pengguna menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan dinilai aman. Sedangkan 41 persen atau 116 pendengar, menilai tidak aman.

Mengenai kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan, Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menerangkan kalau ini merupakan terobosan layanan untuk masyarakat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, di zaman serba cepat dengan mengedepankan teknologi, layanan ini memungkinkan masyarakat mendapat layanan yang lebih cepat dari sebelumnya.

“Zaman menuntut layanan cepat, birokrasi tidak berbelit, dan pemasukan negara bisa bertambah. Tapi mungkin dengan adanya kebijakan ini, masyarakat merasa khawatir. Saya bisa katakan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena polisi sudah memilliki sistem terpadu untuk mendeteksi adanya kendaraan-kendaraan bermasalah,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (16/4/2026).

Sugeng menjelaskan, jika kendaraan yang bermasalah seperti, terlibat pencurian atau dialihkan secara melawan hukum, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, maka akan ada keterangan data yang tercatat. Sehingga saat akan melakukan perpanjangan, akan secara otomatis ditolak.

Terobosan kebijakan ini, kata Sugeng, didukung penuh oleh IPW karena dinilai dapat mengurangi potensi pungli dan praktik calo.

Sementara itu, Kombes Pol Iwan Setiadi Dirlantas Polda Jatim menyebut bahwa kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik merupakan respons dari banyaknya permintaan masyarakat.

Untuk itu, pihak kepolisian telah menyiapkan regulasi itu dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Yang mana dalam salah satu bagiannya, menyebutkan bahwa pengesahan STNK bisa melalui pelayanan manual pada Samsat atau secara online lewat Samsat Online. Bahkan, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak STNK tahunan melalui e-commerce,” katanya.

Iwan memastikan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar hal-hal yang merugikan masyarakat, bisa terakomodir.

Selain itu, mengenai pajak lima tahunan yang mengharuskan menggunakan KTP yang tertulis pada kendaraan, Iwan menyebut bahwa secara komprehensif, memiliki mekanisme yang sama.

“Pengecekan yang kami lakukan untuk perpanjangan pajak lima tahunan itu, adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak berganti bentuk, tidak ganti warna, tidak berubah identitas dan lain sebagainya. Sebenarnya itu,” terangnya.

Sebelumnya, Brigjen Wibowo Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menjelaskan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik, berlaku nasional dan sementara untuk tahun ini saja.

Kebijakan ini, sekaligus merespons terobosan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat, yang mana Dedi Mulyadi Gubernur Jabar menerbitkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK tanpa KTP sesuai nama yang tertera.

Menurut Brigjen Wibowo, pada dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam berbagai kondisi. Mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.

Syarat KTP untuk pengesahan STNK, ada pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Artinya polisi ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasi masih atas nama pemilik atau sudah berpindah tangan.

Sementara terkait kelonggaran perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik selama 2026, nantinya masyarakat yang mengurus akan diarahkan melakukan balik nama. Pemerintah memberi kelonggaran proses balik nama hingga 2027. Selama masa transisi, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 16 April 2026
30o
Kurs