Saat ini, pihak-pihak yang tergabung dalam sejumlah partai politik sedang mempertimbangkan usulan-usulan tersebut. Karena dinilai memberikan dampak pada parpol.
Agus mengurai, sejumlah partai besar terutama yang berkoalisi dengan pemetrintah, sepakat untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen. Tujuannya untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan dan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partai-partai kecil, mendesak agar ambang batas diturunkan di bawah 4 persen.
“Karena mereka beranggapan bahwa ambang batas yang tinggi berisiko menghilangkan jutaan suara rakyat yang telah memilih,” tambahnya.
Menurut Agus, besar kecilnya ambang batas sebenarnya tidak memengaruhi jumlah partai saat pemilu. Karena kepesertaan mereka dalam pemilu diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk kemudian berlanjut daftar di KPU dan mendapat verifikasi.
Meski begitu, Agus mengingatkan jika ambang batas parlemen jadi diubah dengan angka yang tinggi, akan mempengaruhi beberapa hal. Di antaranya, hilangnya aspirasi karena terlalu banyak partai besar yang tergabung di pemerintah sehingga menghilangkan fungsi pengawasan.

NOW ON AIR SSFM 100

