Kamis, 6 Agustus 2026

Wawasan Polling Suara Surabaya: Mayoritas Pendengar dan Netizen Nilai Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Sudah Tidak Layak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana T1 Bandara Juanda saat hari terakhir periode angkutan Lebaran pada Senin (30/3/2026). Foto: Humas Bandara Juanda

Merespons sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap besaran kompensasi keterlambatan (delay) penerbangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian penumpang, Radio Suara Surabaya menggelar Wawasan Polling dengan tajuk, “Kompensasi delay penerbangan yang selama ini berlaku, layak atau tidak?”

Polling dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp yang masuk selama Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya yang berlangsung pukul 07.00-09.00 WIB, Kamis (6/8/2026), serta melalui media sosial Instagram @suarasurabayamedia.

Hasil polling menunjukkan mayoritas pendengar Radio Suara Surabaya maupun pengguna Instagram sama-sama menilai kompensasi keterlambatan penerbangan yang berlaku saat ini tidak layak.

Berdasarkan hasil polling melalui telepon dan WhatsApp, sebanyak 94 persen atau 79 responden menyatakan kompensasi delay penerbangan saat ini tidak layak. Sementara hanya 6 persen atau 5 responden yang menilai besaran kompensasi tersebut masih layak.

Hasil serupa juga terlihat di Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 73 persen pengguna atau 185 suara menyatakan kompensasi delay penerbangan yang berlaku saat ini tidak layak, sedangkan 27 persen lainnya atau 67 suara menilai kompensasi tersebut masih layak.

Diberitakan sebelumnya, Adhy Riady Arafah Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) menilai aturan kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia memang perlu dievaluasi. Namun, revisi kebijakan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak penumpang dan kemampuan industri penerbangan.

Menurut Adhy, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016. Meski berlaku untuk penerbangan internasional, konvensi tersebut dapat menjadi acuan dalam menyusun pembaruan aturan kompensasi penerbangan domestik.

Ia menjelaskan, batas maksimal tanggung jawab maskapai dalam Konvensi Montreal saat ini setara sekitar Rp122 juta. Namun, angka tersebut bukan kompensasi yang otomatis diterima setiap penumpang, melainkan batas maksimal ganti rugi yang disesuaikan dengan kerugian yang dapat dibuktikan.

Adhy juga menilai persoalan kompensasi tidak hanya terletak pada besaran nominal, tetapi juga pada pelaksanaan aturan di lapangan. Menurutnya, pemberian kompensasi Rp300 ribu kepada seluruh penumpang dalam satu penerbangan saja masih kerap menemui kendala.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya merevisi besaran kompensasi, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan maskapai serta memperbarui regulasi penerbangan agar perlindungan terhadap penumpang dan keberlangsungan industri tetap berjalan seimbang. (lta/ipg)

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
32o
Kurs