Pakar hukum penerbangan Universitas Airlangga (Unair) menanggapi sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kompensasi keterlambatan (delay) penerbangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian penumpang.
Adhy Riady Arafah Dosen Hukum Universitas Airlangga menjelaskan, dalam hukum penerbangan berlaku prinsip limited liability atau tanggung jawab terbatas. Artinya, maskapai tidak dapat dibebankan mengganti seluruh kerugian nyata yang dialami penumpang akibat keterlambatan.
“Kalau misalnya seseorang kehilangan kontrak bisnis senilai Rp1 miliar karena pesawat terlambat, tentu tidak mungkin maskapai diwajibkan mengganti kerugian sebesar itu. Dalam hukum penerbangan ada batas tanggung jawab maskapai,” ujarnya saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan itu menanggapi pandangan Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan kewajaran kompensasi delay penerbangan di Indonesia, yang untuk keterlambatan lebih dari empat jam hanya sebesar Rp300 ribu atau pada kategori tertentu berupa makanan dan minuman ringan.
Menurut Adhy, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016. Meskipun ketentuan itu berlaku untuk penerbangan internasional, pemerintah dapat menjadikannya sebagai acuan dalam memperbarui aturan kompensasi penerbangan domestik.

NOW ON AIR SSFM 100

