Yoon Suk Yeol mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu, yang memicu krisis konstitusi terbesar di negara tersebut sejak era demokratisasi.
Melansir kantor berita The Korea Herald, putusan itu dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026), yang menyatakan tindakan Yoon terbukti bertujuan melemahkan tatanan konstitusi dengan mengerahkan militer ke parlemen.
Ji Gwi-yeon Hakim Ketua mengatakan pengadilan menilai Yoon Suk Yeol berupaya melumpuhkan fungsi Majelis Nasional dalam jangka waktu tertentu, melalui pengerahan militer.
“Diakui bahwa Yoon Suk Yeol bertindak dengan tujuan menggulingkan konstitusi dengan mengirim militer ke Majelis Nasional untuk melumpuhkan atau membatasi fungsinya dalam waktu yang signifikan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sebelumnya, jaksa khusus pada 13 Januari 2026 menuntut hukuman mati terhadap Yoon. Jaksa menilai mantan presiden tersebut tidak menunjukkan penyesalan dan menjadi pihak paling bertanggung jawab atas terganggunya tatanan konstitusional negara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yoon bersama pihak lain berupaya memonopoli kekuasaan dan memperpanjang kekuasaan melalui penerapan darurat militer yang mengabaikan cabang legislatif dan yudikatif.
Pihak pembela menolak tuduhan tersebut dan menyatakan deklarasi darurat militer dilakukan sebagai langkah perlindungan konstitusional, bukan tindakan pemberontakan.
Namun, pengadilan menilai kebijakan tersebut merupakan “pemberontakan bersifat kekerasan” yang bertujuan mengganggu ketertiban konstitusi di wilayah Korea Selatan.
Pengadilan juga menyoroti dampak sosial luas akibat peristiwa tersebut. Menurut majelis hakim, krisis itu memicu polarisasi masyarakat, konflik politik, hingga berbagai proses hukum lanjutan yang menimbulkan kerugian sosial besar.
Selain Yoon, sejumlah pejabat tinggi turut dijatuhi hukuman. Kim Yong-hyun mantan Menteri Pertahanan divonis 30 tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan dan keterlibatan dalam aksi pemberontakan.
Kemudian Cho Ji-ho mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena membantu aksi tersebut. Noh Sang-won Kepala Komando Intelijen Pertahanan Korea divonis 18 tahun penjara, sementara Kim Bong-shik mantan Kepala Kepolisian Seoul dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Pengamanan Kepolisian Majelis Nasional juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dibebaskan karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam deklarasi darurat militer.
Putusan ini dibacakan 443 hari setelah deklarasi darurat militer yang gagal dan memicu krisis politik besar di Korea Selatan. Seusai vonis dibacakan, sejumlah pendukung Yoon dilaporkan meneriakkan protes di ruang sidang.
Dalam putusan sebelumnya terhadap sejumlah pejabat kabinet, pengadilan juga telah menilai deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan pemberontakan terhadap tatanan negara. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
