Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
Yusril menegaskan, hak-hak individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026) yang dikutip Antara.
Ia mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
Karena itu, Yusril menekankan bahwa yang dipersoalkan bukan individunya. Ia menyebut individu LGBTQ tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara.
Menurut Yusril, yang dianggap sebagai ancaman dalam Perpres 111/2025 adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ yang apabila dipraktikkan secara luas dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi,” ungkapnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak memidanakan orientasi seksual seseorang. KUHP, kata dia, mengatur perbuatan pidana seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
Ia menekankan, setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat.
Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia. Yusril kembali menegaskan, Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara.
“Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia,” ucap Yusril. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

