
Sejumlah kendaraan tanpa dipasang nomor polisi atau pelat nomor di bagian belakang semakin marak di jalanan. Biasanya pengguna kendaraan bermotor yang sering melepas pelat belakangnya.
Menanggapi hal itu AKBP Septa Firmasyah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur menjelaskan, mencopot pelat nomor bagian belakang merupakan bentuk pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan tanpa dipasang pelat bagian belakang bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama 2 bulan dan denda Rp500.000.
“Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang nomor kendaraan bisa dihukum kurangan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” kata Septa dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (16/5/2025).
Septa menyatakan Ditlantas Polda Jatim akan memasifkan pengawasan secara manual maupun menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kalau ketemu pasti ditindak oleh polisi lho Kalau dia melanggar. Iya, selain manual ya kita gunakan ETLE juga,” katanya.
Kanit Gakkum Ditlantas Polda Jatim itu menjelaskan bahwa pemasangan pelat bagian belakang merupakan hal penting.
Septa menjelaskan apabila kendaraan motor dicuri maling, pelat bagian belakang bisa membantu untuk pelacakan.
“Masyarakat apabila mengendarai kendaraan mobil motor, senggaknya dilengkapi untuk TNKB-nya, apabila kendaraan kita hilang atau dicuri orang Kita bisa ketahui mungkin lewat
CCTV, bisa kita lacak. Kalau tidak pakai TNKB nanti kita melacaknya susah nomor kendaraannya,” tuturnya.(wld/iss)