Minggu, 2 Juni 2024

Syarat dan Konsekuensi Mutasi Atlet Jelang PON 2016

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Gilang Ramadhan, atlet tenis meja. Foto: ptmsi-pengprovkalsel

Menjelang PON Jawa Barat 2016, Dhimam Abror Djuraid Ketua Harian KONI Jawa Timur menilai perpindahan atau mutasi atlet wajar dan lumrah terjadi.

“Mutasi atlet itu lumrah terjadi, sebagai bagian dari mekanisme, ada yang keluar dari Jawa Timur. Undang-Undang. Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan mengakui itu sebagai hak seorang atlet,” katanya kepada Krisna, reporter Radio Suara Surabaya, Selasa (28/7/2015).

Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang atlet yang akan berpindah provinsi adalah telah tinggal di provinsi tersebut minimal selama dua tahun dan telah berpindah kependudukan.

“PON itu kan berdasarkan domisili. Jadi kalau atlet mau memperkuat Jatim, September 2014 sudah harus jadi penduduk Jatim, dikuatkan surat keterangan dari cabang olahraga yang bersangkutan, KONI kabupaten yang bersangkutan, sampai KONI provinsi mengeluarkan Surat Keterangan Mutasi (SKM),” katanya.

Dengan munculnya SKM, beberapa konsekuensi yang harus ditanggung atlet diantaranya mencabut KTP dan KK dari Dispenduk setempat. Serta berpindah kuliah atau tempat kerja ke provinsi yang dituju.

“Dengan SKM, dia dianggap sah memperkuat provinsi tempat dia pindah,” kata Dhimam.

Sementara itu, Dhimam menambahkan, pihaknya akan memproses atlet Jawa Timur yang pindah tanpa sepengetahuan KONI Jawa Timur.

“Ada atlet yang lari. Namanya, Gilang Ramadhan, atlet muda dari cabang olahraga tenis meja pindah ke Kalimantan Selatan tanpa sepengatuan kita. Ini akan kita proses,” ujarnya.(iss/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
28o
Kurs