Minggu, 19 Mei 2024

KPK Tahan Wali Kota Batu Selama 20 Hari

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.

“KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Jakarta, lansir Antara Minggu (17/9/2017).

Untuk tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Eddy Rumpoko (ERP) Wali Kota Batu ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur dan Edi Setyawan (EDS) Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9) di Batu, Jawa Timur, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Peruntukan dari total fee tersebut antara lain untuk Wali Kota sebesar Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs