Jumat, 29 Maret 2024

BPJS Berikan Penanganan Medis untuk Atlet Asian Games 2018

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan (kiri) menerima bola basket sebagai cenderamata dari Erick Thohir Ketua Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 di Jakarta, Jumat (27/7/2018). Keduanya menandatangani kerja sama perlindungan atlet Indonesia dari risiko cedera dan kematian. Foto: Antara

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas capaian Tim Indonesia dalam ajang Asian Games 2018 dan merawat 38 orang atlet Indonesia yang mengalami cedera ataupun masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (3/9/2018), mengatakan prestasi Tim Indonesia ini tercapai berkat dukungan penuh dan antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga atlet Tim Indonesia dapat memberikan prestasi tertinggi pada ajang Asian Games ke XVIII.

“Kami sedang mempersiapkan penghargaan kepada beberapa atlet Tim Indonesia, sebagai bentuk nyata apresiasi terhadap usaha keras mereka dalam mencapai prestasi, dan mendorong mereka untuk berprestasi lebih baik lagi di ajang kontestasi olahraga internasional lainnya, seperti Sea Games 2019 dan Olimpiade 2020,” kata Agus, dilansir Antara.

Tim Indonesia berhasil menempati posisi ke-4 dalam perolehan medali dengan total 98 medali, dengan rincian 31 emas, 24 perak dan 43 perungu.

“Kami sangat bangga dengan keberhasilan Tim Indonesia. Keberhasilan ini diraih sebagai buah kerja keras dan pengorbanan mereka. Bahkan beberapa atlet sampai mengalami cedera sewaktu berjuang di Asian Games kali ini,” ujar Agus.

BPJS Ketenagakerjaan melindungi atlet Indonesia yang mengalami cedera, bekerjasama dengan asuransi yang ditunjuk oleh INASGOC, selaku penyelenggara Asian Games dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Olympic Council of Asia (OCA).

“Kami sebagai ‘official partner’ Tim Indonesia akan memberikan yang terbaik dalam perawatan Tim Indonesia, karena kejadian yang mereka alami ini termasuk dalam kategori perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sehingga berhak mendapatkan perawatan sampai pulih kembali,” ucap Agus.

Agus menambahkan, manfaat JKK disamping biaya perawatan dan pengobatan yang tanpa batasan biaya, atlet yang membutuhkan pendampingan medis di masa rehabilitasi juga di tanggung biayanya.

“Bila ada kecacatan akibat cedera yang dialami, kami akan memberikan santunan berdasarkan besaran perhitungan dari persentase kecacatan yang timbul,” ujar Agus. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs