PABSI, KOI, dan Rizki menjelaskan bahwa penangguhan tersebut merupakan tindakan prosedural selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban whereabouts. Kewajiban tersebut berkaitan dengan ketersediaan atlet untuk menjalani tes doping di luar kompetisi.
“Penangguhan tersebut bukan merupakan temuan bahwa Rizki telah melakukan pelanggaran aturan anti-doping, dan proses pemeriksaan mengenai pokok perkara baru akan dimulai,” demikian pernyataan bersama tersebut.
PABSI, KOI, dan Rizki juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan temuan zat terlarang.
“Kasus ini tidak berkaitan dengan zat terlarang apa pun (The case does not involve any prohibited substance),” demikian pernyataan tersebut.
Sepanjang kariernya, Rizki disebut tidak pernah mendapatkan hasil tes doping positif. Pemeriksaan doping terakhir yang dijalaninya berlangsung pada Agustus 2026.










