Selasa, 7 Mei 2024
Gagal Peroleh Suara Minimal Pemilu 2004

17 Parpol Desak Pemerintah Hapus Aturan Electoral Treshold

Laporan oleh Yuyun Dwi Puspitasari
Bagikan

Sebanyak 17 partai politik yang terancam tidak bisa ikut Pemilu 2009 karena gagal memperoleh minimal suara pada Pemilu 2004 mendesak pemerintah supaya aturan electoral treshold (ambang batas keikutsertaan Parpol dalam Pemilu) ini dihapus.

Aturan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan kebebasan bagi Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan aspirasi politik melalui partai yang dikehendaki.

ADHIE M MASSARDI Sekjen Partai Persatuan Daerah (PPD) mewakili 17 partai yang gagal untuk mencapai electoral treshold mengatakan pada JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya, Kamis (21/06), pemerintah jangan termakan muslihat partai besar yang takut kemapanannya terusik serta ingin menang sendiri.

Dengan pembatasan perolehan suara sebesar 3% bagi partai yang diwakilinya seperti PPD, PDS, Partai Pelopor, PDR dan PKPD untuk ukuran kuantitas memang sangat berat. Namun dari segi moral partai yang tersingkir melalui aturan electoral treshold itu belum tentu kalah.

Menyikapi usulan ADHIE, LUKMAN HAKIM SYAIFUDDIN Fungsionaris DPP PPP mengatakan menghapus electoral treshold hanya mimpi karena sudah ada aturan yang jelas.{clip*1}

Electoral treshold jangan diartikan pembatasan partai kecil ikut Pemilu, karena masih ada solusinya seperti menggabungkan diri dengan partai lain maupun mendirikan partai baru.(yyn/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs