Minggu, 28 April 2024

KPU Dilarang Mencoret Caleg Terpilih

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Langkah penyelenggara Pemilu mencoret calon legislatif terpilih mengundang keprihatinan Nur Hidayat Sardini anggota DKPP. Menurutnya, seorang caleg terpilih tidak boleh dicoret dan kewajiban KPU ajukan keputusan pelantikannya. 

“Pada prinsipnya, seorang caleg berhak dilantik, dan kewajiban KPU di setiap jenjang untuk mengajukan pelantikannya. Kalau akhirnya KPU itu mencoret mereka, maka itu sama saja menghilangkan hak-hak politik warga negara, atau
rights to be candidate,” kata Sardini di kantornya, Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia perlu mengungkapkan hal tersebut mengingat ada perkara mirip di sejumlah daerah belakangan ini. KPU mencoret para caleg terpilih untuk alasan yang tidak dapat dibenarkan secara ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari persidangan DKPP, mereka yang mencoret caleg terpilih dikenakan sanksi oleh DKPP dengan pemberhentian tetap.

“Caleg terpilih merupakan kehendak rakyat, dan pilihan rakyat, itu konstitusi. Caleg terpilih telah melekat baju konstitusitusionalitasnya. Terhadap pilihan rakyat itu, tak bisa diganggu gugat, kecuali institusi hukum menyatakan sebaliknya. Mereka (caleg terpilih) hanya dapat dicoret bila tak lagi penuhi syarat sebagai legislatif menurut ketentuan UU No. 8 Tahun 2012,” tegas Jurubicara DKPP itu.

Dia mengingatkan, apabila KPU di daerah menghadapi permintaan dari pihak-pihak yang meminta dicoretnya caleg terpilih, perlu memahami secara benar ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan KPU terkait. 

“Dalami secara baik, benar, dan akurat. Bila belum paham juga, koordinasikan kepada Panwaslu setempat. Baik juga bila KPU mengonsultasikannya kepada jenjang KPU di atasnya. Ini agar KPU tak salah langkah,” jelas mantan ketua Bawaslu RI itu.

Sekadar diketahui, KPU  Kabupaten Musi Banyuasin tanpa  memberitahu Panwaslu  Kabupaten Musi Banyuasin dan kepada Fatmawati, Pengadu,  telah menghilangkan dan atau menghapuskan pula nama Fatmawati dari Daftar Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2014 yang telah  memperoleh suara sah terbanyak dengan peringkat suara sah ke-1 dari Partai  Golkar untuk Dapil Musi Banyuasin 2. Sebagaimana penetapan KPU Kabupaten Musi Banyuasin  pada hari yang sama pada  tanggal 12  Mei  2014  telah menetapkan Bahrul yang memperoleh suara  peringkat ke-2 sebagai “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota  Pemilihan Umum tahun 2014  Kabupaten  Musi  Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi Banyuasin-2.

Perubahan tersebut  juga  tidak disertai Berita Acara Perubahan  untuk pergantian “Daftar Calon Terpilih” anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2014  Kabupaten  Musi  Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Musi banyuasin-2. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rustam Efendy, Lukman, BPA, Tarmizi, Sigit Purnomo, Miftaqul Jannah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam putusannya.

“Ada kasus lain yang mirip yang sedang kami tangani. Kami berharap, apa yang terjadi di KPU Musi Banyuasin itu menjadi pelajaran bagi KPU-KPU lain di daerah,” tutup Nur Hidayat.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs