Selasa, 11 Agustus 2026

UU Pilkada Diselesaikan di Masa Sidang Sekarang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi II DPR RI putuskan akan selesaikan UU Pilkada di masa sidang sekarang. Apapun kondisinya, Komisi II tetap akan memutuskan dalam masa sidang ini juga.

Demikian ditegaskan Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Komisi II DPR dalam diskusi bertema “RUU PiLKADA” di gedung DPR, Senayan, Selasa (4/2/2014).

Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, jika RUU Pilkada diselesaikan pada masa sidang mendatang, dikhawatirkan akan sarat kepentingan.

Menurut Agun, ada beberapa perkembangan yang cukup maju dalam pembahasan RUU Pilkada walaupun belum sepenuhnya bulat diketuk menjadi sebuah keputusan karena tidak ingin keputusan tersebut nantinya bertentangan dengan ketua fraksi. Yaitu pasal tentang perlu dan pentingnya pelaksaan Pilkada serentak yang dilakukan pada pilkada 2015 dan 2018 dengan mengelompokkannya sesuai habis masa jabatannya.

Lebih lanjut Agun menjelaskan, meskipun sudah memutuskan tentang pemilu serentak, namun Komisi II DPR belum memutuskan mekanisme pilkada, apakah dilakukan secara langsung atau dipilih oleh DPRD. Dan pembahasan mengenai hal Itu masih dikonsultasikan terlebih dahulu dengan fraksinya masing-masing.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
25o
Kurs