Sabtu, 25 Mei 2024

116 Anggota Dewan Ajukan Hak Angket Menkumham

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Sebanyak 116 anggota dewan lintas fraksi, secara resmi telah mengajuan hak angket untuk Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM tentang dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik.

Usulan ini disampaikan oleh pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (7/4/2015).

“Pimpinan dewan telah menerima pengajuan hak angket untuk Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani oleh 116 anggota,” ujar Taufik Kurniawan Wakil ketua DPR F-PAN yang memimpin sidang Paripurna.

Penyampaian pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM tentang dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik ini, saat dibacakan, berjalan landai, tanpa ada interupsi dan peserta sidang, bahkan hingga sidang Paripurna ditutup.

Sementara itu, usai sidang Paripurna Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR dari F-PKS menjelaskan, mekanisme selanjutnya terhadap usulan hak angket tersebut, akan segera dibawa dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan, untuk dijadwalkan dibahas dalam sidang paripurna selanjutnya.

“Setelah tadi disampaikan dalam sidang Paripurna, mekanisme selanjutnya, hal ini segera dibawa ke Bamus. Di Bamus nanti akan ditentukan jadwal dibahas dalam paripurna berikutnya,” tegas Fahri.

Sehingga, kata Fahri, dalam sidang paripurna berikutnya, baru akan ditentukan usul penggunaan hak angket untuk Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM itu, apakah akan disetujui atau ditolak oleh anggota sidang Paripurna.

“Nanti ini dibawa di Bamus. Kemudian dibawa dalam sidang Paripurna mendatang, untuk mendengarkan penjelasan dan alasan pihak pengusul angket tersebut. Yang mengusulkan angket diterima atau ditolak. Kalau angket diterima, berarti dia menjadi pansus angket. Kalau dia ditolak, ya enggak jadi apa-apa,” kata Fahri.

Sekedar diketahui, Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), PKS, Gerindra, PAN dan PPP kubu Djan Faridz ajukan hak angket untuk Menkum HAM. Sementara Fraksi PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar kubu Agung Laksono, PPP kubu Romahurmuzzy dan Demokrat menolak pengajuan hak angket ini.

Yasonna dituding telah melakukan intervensi kepada partai politik karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy disaat internal partai sedang terpecah.(faz/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
27o
Kurs