Jumat, 17 Mei 2024

DPR Minta Pemerintah Pastikan Remunerasi Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan mendesak Kementerian Keuangan memastikan para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tetap mendapat remunerasi di RAPBN 2016. Bahkan diharapkan remunerasi ditambah untuk aparat Ditjen Bea dan Cukai RI.

Remunerasi bagi kedua Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan itu dianggap penting karena menjadi tulang punggung pemasukan negara.

Hal itu disampaikan Mukhamad Misbakhun anggota komisi XI dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Bambang P Brodjonegoro Menteri Keuangan, Rabu (10/6/2015).

Menurutnya, anggaran remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai harus dialokasikan dalam RAPBN 2016.

“Saya dalam kesempatan ini ingin memastikan bahwa remunerasi di Ditjen pajak masih berjalan di RAPBN 2016. Dan saya berharap, karena juga bertanggung jawab penerimaan negara, perlu ditambah ke Bea Cukai. Karena kedua Ditjen itu sama-sama menjadi tulang punggung penerimaan negara,” ujar Misbakhun.

Dia juga berharap Pemerintah bisa memberikan perhatian berupa tambahan tunjangan untuk pegawai di bagian Perimbangan Keuangan Negara yang akan lebih banyak bekerja dalam sosialsiasi Program Dana Desa. “Kalau bisa remunerasi mereka juga ditambah. Di samping yang umum, kalau bisa ada penghargaan lebih karena tugas mereka berat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Politikus Golkar itu juga meminta kinerja Ditjen Pajak terus berbenah. Misbakhun mengharapkan Pemerintah mendorong Ditjen Pajak menyempurnakan penggunaan informasi teknologi (IT) perpajakan.

Misbakhun mengakui Ditjen Pajak memang sudah menerapkan IT.  Namun, ia melihat tak ada yang istimewa dengan IT pajak.

“Saya mendorong ada program teknologi informasi untuk perpajakan. Saya ingin program terkait IT, tak boleh standar tapi harus maju,” tandas mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Salah satu yang disoroti Misbakhun dalam IT pajak adalah e-filing. Selama ini persoalan yang muncul setelah wajib pajak mengisi e-filing adalah masalah konfirmasi yang berimbas pada terhambatnya proses restitusi.

“Konfirmasi inilah yang harusnya bisa diatasi teknologi. Seharusnya setelah e-filing, ada kekuatan IT lain. Misalnya harus ada program yang menyambungkan data di seluruh kantor pajak terkait,” cetusnya.

Sedangkan untuk DItjen Bea dan Cukai, Misbakhun mengharapkan konsep national single window (NSW) harus terus dikembangkan. Menurutnya, data akan berguna untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara.

“Intinya, IT ini harus berkembang dalam pelaksanaan lembaga-lembaga penerimaan negara. Bea Cukai harus menjadi pintu gerbang lalu lintas ekspor dan turisme, maka peralatannya harus domodernisasi dengan baik,” pintanya.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
31o
Kurs