Rabu, 15 Mei 2024

KPU Tunda Pilkada Empat Daerah Hingga 2017

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menunda pilkada serentak di empat daerah karena tidak ada penambahan pasangan calon hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir.

Pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2015), KPU menyebutkan empat daerah yang ditunda tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Untuk empat daerah tersebut tidak ada pasangan calon tambahan. Memang ada yang sempat datang ke kantor KPU di daerah-daerah tersebut, tapi tidak masuk dalam klasifikasi proses pendaftaran,” kata Husni Kamil Manik Ketua KPU seperti dilansir Antara.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, empat daerah tersebut akan mengikuti pilkada serentak periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017.

Data terbaru KPU menunjukkan terdapat 853 pasangan calon di seluruh daerah pemilihan kepala daerah yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 118 pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Pendaftaran gelombang ketiga digelar oleh KPU pada 9-11 Agustus 2015 untuk tujuh daerah yang pada dua periode pendaftaran sebelumnya memiliki pasangan calon pemimpin daerah kurang dari dua.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada hari pertama pendaftaran gelombang ketiga, atau Minggu (9/8/2015), tidak ada pasangan calon pemimpin daerah yang mendaftar. Pada hari kedua pendaftaran, KPU menerima satu pasangan calon pemimpin daerah tambahan di Kabupaten Pacitan.

Pada hari terakhir periode pendaftaran ketiga, KPU menerima pendaftaran masing-masing satu pasangan calon pemimpin daerah di Kota Surabaya dan Kota Samarinda.

Terhadap tiga daerah yang mendapatkan tambahan peserta tersebut, KPU akan melakukan verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon pada 12-29 Agustus 2015 dan penetapan pasangan calon akan dilangsungkan pada 30 Agustus 2015.

Di luar tiga daerah tersebut, saat ini terdapat 262 daerah yang mengikuti tahapan dan jadwal pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Penetapan pasangan calon di 262 daerah tersebut akan dilakukan pada 24 Agustus 2015.

Menurut jadwal yang dirilis KPU, pemungutan suara akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2015 walaupun tanggal penetapan pasangan calon di tiga daerah berbeda dengan mayoritas daerah.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
25o
Kurs