Selasa, 23 Desember 2025

SK KPU Bisa Saja Digugat Terkait Penundaan Pilkada 2015

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bisa saja digugat oleh pihak yang dirugikan terkait penundaan Pilkada karena calon tunggal.

Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya menjelaskan sesuai dengan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi, ketika sampai pada tahapan akhir masa pendaftaran, KPU diminta menunggu 1-2 hari.

Kata Robiyan, waktu menunggu 1-2 hari ini akan muncul surat edaran bagi kabupaten/kota yang hanya punya satu pasangan calon. Surat edaran ini mengatur tentang teknis apa saja yang harus dihentikan dan apa saja yang masih boleh tetap dilakukan. Misalnya tentang evaluasi tahapan Pilkada dan apa saja keputusan KPU kabupaten/kota yang memutuskan Pemilukada harus dihentikan.

“Bisa saja SK KPU kabupaten/kota digugat oleh pihak yang dirugikan. Ujung penyelesaian sengketa tergantung pihak pengadilan. KPU mengikuti saja aturan perundangan dan aturan yang dikeluarkan KPU Pusat. Gugatan itu biasa dialami KPU,” kata dia.

Sedangkan peluang untuk melanjutkan tahapan Pilkada, lanjut dia, sepanjang PKPU belum ada perubahan KPU tetap akan melaksanakan. Karena tidak mungkin surat edaran bertentangan dengan PKPU. Sementara tentang kemungkinan muncul Perppu, Robiyan mengatakan ada beberapa syarat munculnya perppu.

“Perppu harus disetujui oleh DPR (diterima atau ditolak—red). Persyaratan harus ada kepentingan yang memaksa Perppu itu ada dan melalui mekanisme persetujuan DPR,” tambah dia. (dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
33o
Kurs