Kamis, 9 Mei 2024

UU Pilkada Harus Lebih Tegas Berikan Sanksi Diskualifikasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat lebih tegas dalam memberikan sanksi diskualifikasi terhadap calon maupun partai politik melanggar aturan seperti money politic (politk uang).

“Bila terdapat partai menerima uang dari calon Bupati atau kepala daerah kemudian terdapat bukti penerimaan dan pembuktian maka dapat diskualifikasi baik calon maupun partai,” ujar Lukman Edy Wakil Ketua Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Edy menjelaskan, selama puluhan tahun pelaksanaan Pilkada tidak secara eksplisit atau menegaskan aturan itu. Sehingga hampir tidak ada perkara diakibatkan kasus money politik membatalkan calon atau parpol melakukan pelanggaran selama ini.    

“Pengaduan itu diadili di Bawaslu atau Panwaslu dan kemudian jika tidak selesai di Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu diadili di Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Dikatakan, untuk memastikan agar pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada berjalan baik, Komisi II telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dua bulan hingga Mei 2015 telah membuat Peraturan (PKPU).

Selain itu, Bawaslu juga diminta membuat peraturan yang sama, pada intinya menegaskan aturan ketika menghadapi persoalan money politik dalam proses Pilkada.

“Karena di undang-undang kan payungnya tidak terlalu mendetail,” ujar Edy.

Disisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku, mendukung permohonan Bawaslu pada Presiden Joko Widodo agar menginstruksikan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk menyediakan sebuah lahan sebagai kantor perwakilan Bawaslu sebagaimana kantor KPU di daerah.

Edy mengungkapkan, sebenarnya Komisi II telah mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor Bawaslu di daerah tersebut pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI termasuk rekrutmen pengawas berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, hal itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 belum diakomodir.

“Kita apresiasi Bawaslu kemudian menghadap Presiden mengadukan hal itu, ya moga-moga saja ada kebijakan khusus, kalau memang ini dianggap penting ya kemudian diberikan dana oleh pemerintah,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
29o
Kurs