Kamis, 30 Mei 2024

MKD Segera Proses Laporan Komisi VI Soal Akom

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ade Komarudin (Akom) Ketua DPR RI (baju hitam berkopiah). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Sebanyak 36 anggota Komisi VI dari 10 fraksi di DPR melaporkan Ade Komarudin (Akom) Ketua DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini dilakukan karena Akom diduga memberikan persetujuan rapat antara sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI, tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

Muhammad Syafii Anggota MKD DPR dari Fraksi Gerindra memastikan, MKD segera mempelajari secara seksama dan teliti apa yang di laporankan para anggota komisi VI tersebut.

Terlebih dalam laporan yang di buat anggota VI tersebut, dilampirkan sejumlah data pendukung, sebagai bukti atas dugaan pelanggar etika yang di lakukan Akom

“Laporan ke MKD itu disertai bukti, atas permintaan komisi XI kepada DPR untuk rapat tentang penanaman modal negara dengan BUMN. Sehingga dengan membaca pengaduan dan bukti yang mereka bawa cukup kuat untuk ditindak lanjuti,” ujar Muhammad Syafii, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Kata Romo, panggilan akrabnya, dalam pengaduannya ke MKD , komisi VI DPR setidaknya menyertakan adanya beberapa bukti kuat atas adanya pertemuan antara sejumlah Perusahaan BUMN dengan Akom, yang tidak melibatkan komisi VI – mitra kerja dari berdasarkan tupoksi, dan sebaliknya justru melibatkan komisi XI.

“Ada 7 sampai 8 bukti yang dilampirkan dalam laporan pengaduan komisi VI ke MKD yaitu, terkait adanya permintaan komisi XI kepada DPR untuk rapat dengan BUMN, pimpinan dewan yang menyetujui tanpa sepengetahuan komisi VI,” kata dia.

Lebih lanjut Romo menjelaskan, memang ada aturan di dalam UU MD3 yang mengatur soal wewenang seluruh alat kelengkapan dewan. Namun tentunya MKD DPR akan berhati-hati menyikapi kasus ini.

“Kalau kita mengacu kode etik 1 tahun 2015 saya kira juga jelas bahwa seorang anggota diminta agar melakukan tindakan-tindakan yang tidak menciderai dari sisi kepatutan dan kepantasan dan etika. Jadi, kita lihat dululah. Tapi yang pasti MKD tetap menindaklanjutinya, ketika memiliki bukti yang cukup, atas lopran tersebut,” ujar Syafii.

Romo menegaskan, pihaknya akan mengacu Pasal 126 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MD3 dan Kode Etik Nomor 1 Tahun 2015 untuk memproses aduan Komisi VI tersebut. Pasal tersebut telah diatur bahwa anggota dewan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar kode etik.

“Berdasarkan kode etik pasal 126 tersebut, maka sudah sangat jelas di situ seseorang anggota diminta agar melakukan suatu tindakan tindakan yang tidak mencederai dari kepatutan kepantasan dan etika,” kata dia.

Meski begitu, kata Romo, MKD belum bisa menyimpulkan sanksi apa yang sesuai , yang akan diberikan kepada Akom. Karene MKD akan melakukan verifikasi bukti dan memeriksa terlapor terlebih dahulu.

“Sejauh ini MKD belum bisa bicara lebih jauh soal sangsi pada Pak Akom. Karena belum kita mengklarifikasi pada masing-masing pihak. Jadi beri kesempatan dulu MKD untuk menelaahnya ya,” tegasnya.

Sementara Ade Komarudin meminta kepada yang melaporkan ke MKD supaya dicabut, karena dia tak pernah memindahkan mitra kerja antara Komisi VI dan Komisi XI.

Kalau tidak mau mencabut, Ade mengancam akan melaporkan balik ke KPK jika ada yang mencoba “bermain-main” di DPR.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Kamis, 30 Mei 2024
26o
Kurs