Menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang berbagai kalangan mengkhawatirkan terjadinya kampanye hitam (black campaign), fitnah, menghasut, SARA, dan penyebaran kebencian untuk menyudutkan calon tertentu.
Karena itu DPR RI meminta aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar.
“Jangan sampai ada pasal-pasal karet, sehingga polisi tidak bisa bertindak tegas. Sebab, dengan bertindak tegas itu akan mampu meminimalisir konflik sosial dan keresahan masyarakat. Seperti yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan daerah lain,” ujar Masinton Pasaribu anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam dialektika demokrasi “Ancaman Pidana Dalam Media Sosial Jelang Pilkada Serentak 2017” yang dihadiri juga Kombes Pol Rikwanto Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri dan Muhammad Qodari Direktur Eksekutif Indo Barometer di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Menurut Masinton, memang tidak bisa menghindari canggihnya teknologi yang berkembang dahsyat saat ini. Tapi, tetap harus berlandaskan etika, keadaban, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kebhinnekaan, keragaman, dan NKRI.
“Media sosial (Medsos), siapapun penggunaannya selama ada pelanggaran hukum positif, pencemaran nama baik, hukum harus ditegakkan,” kata dia.
Apalagi Polri kerjasama dengan facebook, twitter, WhatsAp dan lain-lain untuk mengawasi media sosial, yang melanggar hukum. Tapi kata Masinton, jangan sampai yang tidak melanggar dijadikan melanggar hukum, dan membatasi masyarakat dalam berpendapat.
“Jadi, Polri harus mengawasi medsos yang menyebarkan kebencian, fitnah, dan menyudutkan orang tertentu, dan apalagi bukan produk jurnalistik,” kata Masinton.
Sementara Rikwanto mengakui jika perkembangan medsos itu luar biasa, dan pentafsirannya juga luar biasa. Karena itu surat edaran (SE) Kapolri No.6 tahun 2015 khusus untuk internal, agar polisi mempunyai pedoman menjelang Pilkada. Dan, itu tidak saja hate speech atau ujaran kebencian, melainkan terkait SARA, orang cacat, warna kulit dan sebagainya, dipertimbangkan oleh kepolisian.
“Tapi, aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan mediasi, apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya untuk menjatuhkan lawan?” kata dia.
Kalau merujuk kepada hukum positif sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya 6 tahun penjara. Namun, Polri dengan “Cyber Patrol” akan melacak dan menindak tegas penyebar kebencian dalam medsos tersebut meskipun menggunakan nama samaran.
“Prinsipnya Polri siap mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi kerusuhan dan konflik social. Hanya saja kalau ada pihak-pihak yang diragukan akan masuk ke delik aduan. Baik diadukan oleh yang bersangkutan maupun orang lain (pengacara, tim sukses dan lainnya),” ujar Rikwanto.
Hal itu kata Rikwanto, karena dampak medsos itu luar biasa. Untuk mempengaruhi ribuan dan jutaan orang lain, kini tidak perlu lagi mengerahkan masyarakat ke lapangan seperti dulu. Tapi, cukup dengan medsos. Hanya saja dalam perkembangannya kebablasan.
“Isinya menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah, untuk menjatuhkan orang lain, dan sebagainya. Kalau itu dibiarkan, maka akan memicu konflik dan kerusuhan sosial. Karena itu, perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bertmartabat,”kata dia.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
