Minggu, 20 September 2026

Adnan Pandu Praja Membantah Terima Rp1 Miliar Dari Minarsih

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Adnan Pandu Praja Mantan Komisioner KPK

Adnan Pandu Praja Mantan Komisioner KPK membantah kalau saat dia menjabat pernah menerima uang Rp1 Miliar dari Minarsih Direktur Marketing Permai Group yaitu perusahaan milik Nazarudin terpidana Korupsi Hambalang.

“Saya terkejut, tiba-tiba saudari Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tsb. Saya disebut menerima uang Rp1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar,” ujar Adnan dalam pesan singkatnya, Senin malam (24/7/2017)

Adnan mencermati dari informasi pemberitaan, ternyata Yulianis menyampaikan keterangan dari apa yang ia dengar dari orang lain, dan bukan kesaksian yang seperti biasa disampaikan Yulianis di pengadilan.

“Biasanya yang saya ketahui Yulianis menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama dan memberikan informasi lansung yang ia ketahui. Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang,” kata Adnan.

Menurut dia, dalam hukum, hal ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti.

Seharusnya, kata Adnan, hal seperti itu diungkap sekaligus pada saat dia sedang menjabat, sehingga mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti.

“Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang,” ujar Adnan.

Pada prinsipnya, Adnan ingin mengatakan bahwa di KPK ada mekanisme yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Apalagi kasus Nazaruddin sendiri masih terus berjalan saat dia masih menjabat dan hingga sekarang.

Adnan mengaku siap menjelaskan ke Pansus Angket jika memang diperlukan.

“Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Yulianis Mantan wakil direktur keuangan Permai Group menyebut kalau seorang Komisioner KPK telah menerima uang Rp1 Miliar dari Minarsih direktur Marketing Permai Group.

Yulianis mengaku mendapat informasi tersebut dari pengakuan Minarsih yang disuruh oleh Nazarudin untuk mengantar uang ke pimpinan KPK.

Minarsih saat itu menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga dan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana.

Berdasar pengakuan Minarsih itu, kata Yulianis, yang menerima uang adalah Adnan Pandu Praja Komisioner KPK periode 2011-2015.

“Bapak Adnan Pandu ?Praja,” ujar Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR RI, Senin (24/7/2017).

Pemberian uang. Tersebut dilakukan di kantor Elza Syarief yang menjadi pengacara Nazarudin. Penyerahannya difasilitasi oleh Marisi Matondang Direktur PT Mahkota Negara.(faz/dwi)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 20 September 2026
28o
Kurs