Rabu, 1 Mei 2024

DPR Sahkan Lima Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Paripurna di DPR RI. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan lima anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kelima anggota dewan pengawas BPKH itu antara lain Marsudi Syuhud, Yuslam Fauzi, Suhaji Lestiadi, Muhammad Akhyar Adnan, dan Abdul Hamid Paddu.

Ali Taher Parasong ketua Komisi VIII mengatakan, komisinya menerima 10 nama calon dewan pengawas BPKH yang diajukan panitia seleksi dari pihak pemerintah. Dari 10 nama itu, komisi VIII melakukan uji kelayakan dan kepatutan, hingga hanya terpilih lima.

“Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat pada tanggal 17 sampai dengan 26 April 2017,” ujar Ali Taher saat menyampaikan laporan di sidang Paripurna, Kamis (27/4/2017).

Menurut Ali, pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon dewan pengawas BPKH dari unsur masyarakat oleh Komisi VIII DPR RI selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan pasal 31 ayat 3 Perpres nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas, Serta Calon Anggota Pengganti antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.

Secara spesifik, Perpres 78 tahun 2016 mengamanatkan, DPR RI memilih anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal pengusulan dari Presiden.

Setelah laporan dari Ali Taher Parasong Ketua Komisi VIII soal proses pemilihan anggota dewan pengawas BPKH, Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang paripurna, mengesahkan lima anggota dewan pengawas itu.

BPKH terdiri dari tujuh anggota Badan Pelaksana dan Lima anggota Dewan Pengawas. Jokowi Presiden selanjutnya akan melantik Lima anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat itu, bersamaan dengan tujuh anggota Badan Pelaksana yang nama-namanya dikantongi Presiden, tetapi sampai saat ini belum diumumkan ke publik.(faz/den/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
26o
Kurs