Jumat, 29 Maret 2024

Pansus Akan Hadapi Uji Materi MK Dengan Dasar Putusan PTUN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI sudah menerima surat putusan keabsahan Pansus dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang konstitusionalnya pansus angket KPK tersebut.

Karena itu, Agun Gunandjar Sudarsa Ketua Pansus Angket KPK mengatakan dengan keputusan bernomor 159/B/2017/PTUN tersebut, semakin menguatkan kinerja pansus angket KPK untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.

Kata Agun, keputusan PTUN itu menindaklanjuti gugatan tujuh advokat yang diketuai Muhammad Sholeh terhadap pansus angket KPK.

Dengan demikian, menurut Agun, keributan sebelumnya yang menyebut Pansus KPK menyalahi aturan sudah selesai.

“Gugatan penggugat itu ditolak dan menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR,” tegas Agun Gunandjar di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Keputusan PTUN itu akan dijadikan landasan bagi Pansus dalam menghadapi uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi atas laporan pegawai KPK.

“Ini adalah sebuah fakta persidangan yang akan menjadi bagian bagi kita ketika menghadapi judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti,” kata dia.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs