Nasir Djamil anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menegaskan, ada tiga UU yang bisa dipakai untuk penanganan kasus terorisme.
Tiga UU tersebut adalah UU Keimigrasian, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DPR, kata Nasir, tidak masalah kalau Joko Widodo (Jokowi) Presiden menginginkan Revisi UU Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme cepat diselesaikan.
“Iya jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan keinginan untuk mempercepat itu, tapi kita harus ingatkan juga ,ada sejumlah peraturan perundang undangan yang menurut kami, itu bisa juga membantu Densus terutama terkait penanganan terorisme, seperti UU Keimigrasian, UU Administrasi Kependudukan, dan UU ITE. Itu kan undang undang yang sudah mengatur bagaimana kemudian membantu aparat sehingga bisa memastikan ada orang orang yang tidak dikenal dan sebagainya,” ujar Nasir di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dia menjelaskan, dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme nanti juga akan dibahas soal perlu tidaknya unsur Kemendagri masuk di institusi Badan Nasional Penanggulangan Terororisme (BNPT).
“Nanti kita juga memikirkan di BNPT misalnya, mungkin ada unsur dari Kemendagri. Barangkali selama ini kan tidak ada itu terkait dengan pemerintahan di daerah,” ujar dia.
Jadi, menurut Nasir, jangan sampai ada kejadian Bom, aparat hukum baru sibuk mencari jaringan-jaringan Teroris.
“Jadi jangan sampai kemudian kita selalu disuguhi ketika ada kejadian bom lalu kemudian tidak beberapa lama ditemukan orang yang diduga jaringan terorisme yang kemudian di dalam rumahnya ditemukan buku tentang hijrah ada buku ini ada buku itu dan sebagainya lalu kemudian itu disegel sementara orang disekitarnya tidak tahu sama sekali,” kata Nasir.
Dia berpikir, ke depan perlu diatur lebih rinci dan jelas, agar jangan sampai publik bertanya tanya, apa iya atau tidak.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

