Suhadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan, kontek tugas secara yudiris antara KPK dengan pengadilan tidak terlalu banyak. Pengadilan atau hakim bertemu dengan unsur KPK di ruang persidangan ketika perkara sudah dilimpahkan.
Tetapi, kata dia, ada beberapa hal yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam proses peradilan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dari para hakim
Perhatian tersebut diantaranya, masalah kewenangan dari KPK. Kewenangan KPK menurut UU no 30/2002 adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Tapi, kata Suhadi, setelah uji materi di Mahkamah Konstitusi, kemudian lahir UU 46/2009, dimana kewenangan pengadilan tipikor diperluas bukan hanya kasus korupsi, tapi juga TPPU money laundring yang predikat crimenya korupsi.
“Permasalahan pelaksanaan proses peradilan, ketika KPK melaksanakan penyidikan korupsi dan penyidikan TPPU. Kewenangan KPK dalam UU adalah murni Tipikor. Sementara pengadilan Tipikor kewenangannya diperluas. Pertanyaanya, apakah penyidik boleh melakukan penyidikan korupsi. adalah yang berpendapat boleh dan tidak. Banyak argumentasi KPK boleh menyidik TPPU dan ada yang tidak boleh,” ujar Suhadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak angket KPK di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Untuk itu, kata Suhadi, IKAHI berharap, andaikata UU KPK direvisi, ini harus diatur tegas antara kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum dan kewenangan pengadilan Tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat antara hakim di lapangan.
“Kewenangan penyidik, adalah pada KPK. Penuntut umum pada KPK. Awalnya diatur bahwa penyidik adalah definiif diangkat dari KPK. Begitu pula penuntut umum. Namun sekarang ada penyidik independen. Di pengadilan ada berpandangan penyidik indepnden tidak sah,” tegas Suhadi.
Menurut dia, kalau dilalukan revisi, maka harus diatur dengan tegas, apakah dibenarkan ada penyidik independen atau tidak.
“Kalau penyitaan, tidak serta merta mendapat izin dari pengadilan. Kalau penyadapan, di UU terorisme yang baru jarus izin pengadilan. sementara UU KPK tidak perlu izin pengadilan. Nah korelasi ini yang harus diatur dengan jelas,” ujar dia.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

