Senin, 29 Desember 2025

Banyak Akun Medsos Untuk Kampanye Tak Dilaporkan ke KPU

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Abhan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Foto: Antara

Abhan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum, dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan yang didaftarkan.

“Yang kita ketahui, lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Padahal, menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa akun yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu.

Tidak hanya dilaporkan, produk hukum itu juga sebenarnya membatasi jumlah akun kampanye setiap kandidat.

“Kalau media mainstream sudah jelas penanganan pelanggarannya. Media cetak ke Dewan Pers dan media elektronik ke Komisi Penyiaran Indonesia. Media sosial ini yang jadi masalah,” tutur dia, seperti dilansir Antara.

Abhan menjelaskan media sosial saat ini memilki peran besar dalam mempengaruhi masyarakat, sehingga penggunaannya perlu diatur untuk menyebarkan nilai-nilai positif.

Oleh karena itu, ketika akun media sosial yang juga alat kampanye pemilu terindikasi melakukan pelanggaran, di antaranya menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, maka ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani masalah tersebut, kata Abhan.

“Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana `cyber crime`. Tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu, makanya polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE,” terang Abhan.

Selain penindakan, ia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU serta Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini juga terus berupaya mencegah tumbuhnya akun-akun media sosial yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi.

“Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk `take down` akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Sampai saat ini sudah ada puluhan akun yang kami minta kepada `Facebook` untuk dihentikan karena ada unsur tersebut,” tutur Abhan.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 29 Desember 2025
33o
Kurs