Jumat, 17 Mei 2024

KPK Dukung KPU Terbitkan Larangan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(kiri ke kanan) Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo Ketua KPK, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, . Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilu Legistatif.

Agus Rahardjo Ketua KPK secara terbuka menyatakan dukungannya kepada KPU. Menurutnya, aturan seperti itu, tentu sangat bermanfaat untuk proses demokrasi di Indonesia.

Kalau aturan itu disetujui DPR RI, Agus yakin pejabat publik di pemerintahan atau anggota dewan, akan berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK menambahkan, memang sudah seharusnya pejabat publik yang pernah terbukti bersalah melakukan korupsi, tidak diberi peluang untuk kembali berkarier politik.

“Itu akan memberikan dampak yang sangat baik ke depan. (Calon pejabat publik) tentu akan takut karier politiknya mati. Apalagi sekarang (ancaman sanksinya) bertingkat, pidananya, dimiskinkan, dan dimatikan karier politiknya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

Sekadar diketahui, KPU mewacanakan revisi Peraturan KPU (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, dalam PKPU cuma ada larangan nyaleg untuk mantan narapidana bandar narkotika, dan mantan narapidana kejahatan terhadap anak.

Usulan itu, tercantum pada Pasal 8 huruf J Rancangan PKPU pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rancangan itu sudah disampaikan kepada DPR RI, Selasa (3/4/2018).

Rencananya, Komisi II DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPU, Senin (9/4/2018), khusus untuk membahas rancangan PKPU tersebut.

Di sisi lain, sejumlah akademisi berpendapat kalau rencana pelarangan mantan koruptor nyaleg, semestinya diatur Undang-undang, karena sudah menyangkut pembatasan hak pribadi. (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
29o
Kurs