Jumat, 26 April 2024

Aturan Munas Partai Golkar Tidak Boleh Bertentangan Dengan Pasal 50

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Djafar Ruliansyah Lubis, Fungsionaris DPP Partai Golkar mengatakan, menjelang Munas Partai Golkar Pada 4-6 Desember 2019 hembusan angin politik mengenai akan aklamasinya semakin menyengat tercium. Hal ini membuat gerah para kader dan pengurus Partai Golkar yang mencintai iklim demokrasi.‎

“Strategi aklamasi membuat sejumlah kader dan pengurus angkat bicara dengan versi masing masing,” ujar Djafar kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Tapi, kata dia, yang perlu diingat bahwa Golkar mempunyai aturan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) di Bab XIV pasal 50 tentang metode Pemilihan Pimpinan Partai.

“Tidak ada tertulis disitu tentang metode aklamasi atau apapun terkait tentang hal yang sama,” jelasnya.

Menurut Djafar, Anggaran Rumah Tangga Bab XIV Pasal 50 soal pemilihan pimpinan partai adalah:

1. Pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD Provinsi, Ketua DPD kabupaten/kota, Ketua pimpinan kecamatan dan ketua Pimpinan Desa/ Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.

2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan.

3. Ketua umum atau ketua terpilih ditetapkan sebagai Formatur.

4. Penyusunan pengurus Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai dilakukan oleh ketua formatur dibantu beberapa orang anggota Formatur.

5. Tata cara Pemilihan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat 1 sampai 4 dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tersendiri.

“Jadi acuan Munas Partai Golkar ke 10 harus merujuk pada pasal 50 tersebut, tidak serta merta bisa dibuat mekanisme peraturan lain yang bertentangan dengan aturan AD/ART Partai. Prinsip asas the rule of law perlu dikedepankan, dengan musyawarah yang LUBER(langsung, umum, bebas dan Rahasia),” kata Djafar.

Dia mengatakan, sudah saatnya panitia penyelenggara membuka Ruang pendaftaran bagi para kader partai yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar.

“Munas adalah ajang pertemuan lepas kangen, silahturahmi dna bersenda gurau bersama antara para kader. Disitulah nikmatnya di Partai Golkar, karena Partai inilah yang penciptaan ruang iklim demokrasi harmonis sejak reformasi,” pungkas Djafar.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs