Selasa, 23 April 2024

Hitung Ulang Suara, Agoeng Prasodjo Optimis Duduki Kursi DPRD Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Agoeng Prasodjo. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Partai Golkar di Dapil IV DPRD Surabaya di tiga TPS selesai digelar, Senin (12/8/2019). Hasil hitung suara tersebut menunjukkan adanya perubahan pada perolehan suara caleg Agoeng Prasodjo sebagai penggugat dengan tergugat Aan Ainur Rofiq.

Dari hasil hitung ulang itu, Aan Ainur Rofiq kelebihan 47 suara. Sedangkan Agoeng Prasodjo kehilangan 22 suara. Apabila dihitung hasil akhirnya, Aan mendapatkan 4.676 suara, dari perolehan sebelumnya 4.723 (dikurangi 47 suara hasil PSSU).

Sedangkan Agoeng Prasodjo memperoleh 4.714 suara, dari sebelumnya 4.692 (suara awal ditambah 22 suara hasil PSSU). Agoeng pun optimis, dirinya akan meraih satu kursi Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) 4 DPRD Surabaya.

“Mewakili Golkar? Iya InshaAllah seperti itu,” kata Agoeng.

Terkait perubahan data perolehan suara, Agoeng menilai itu kesalahan atau human error petugas KPPS. Dia pun mengaku bisa memahaminya dan tidak akan memperpanjang masalah ini atau memprosesnya secara hukum.

Kendati demikian, Agoeng berharap pihak KPU lebih profesional dan teliti. Sebab, menurutnya pemilihan wakil rakyat ini sangat menentukan nasib masyarakat.

“Ini bukan kecurangan, tapi ini kesalahan. Memang secara hukum ada perlanggaran. Cuman saya tidak seperti itu. Gak perlu ke hukum. Teman-teman PPK sudah mengakui (kesalahan, red) kemarin di Bawaslu. Bagi saya itu suatu gentleman,” kata dia.

Sebelumnya, KPU Surabaya menggelar penghitungan surat suara ulang (PSSU), di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019). Ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (7/8/2019).

Dalam permohonannya, Agoeng caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar ini menyatakan terdapat selisih perolehan hasil penghitungan suara di tiga TPS, dengan caleg lain separtainya yaitu Aan Ainur Rofik. Agoeng mengklaim, dirinya kehilangan 38 suara dari tiga TPS tersebut.

Agoeng selaku penggugat tampak mengikuti jalannya proses hitung ulang. Namun, Aan sebagai tergugat tidak hadir. Hitung ulang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, berakhir pukul 12.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang, yang dimulai pukul 13.30 WIB. (ang/tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs