Minggu, 5 Mei 2024

KPU-Bawaslu Minta MK Percepat Putusan Terkait Hitung Cepat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Diskusi bertajuk "Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu", di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan terkait uji materi atau “judicial review” terkait pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait hitung cepat di Pemilu 2019.

“Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan ‘judicial review’ karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya,” kata Arif Budiman Ketua KPU RI dalam diskusi bertajuk “Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu”, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia mengatakan, KPU RI hingga hari ini masih mengacu pada aturan yang ada dalam UU Pemilu sehingga ketika ada gugatan terkait hitung cepat maka lebih baik sebelum waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.

Selain itu menurut dia, terkait pasal mengenai dilakukan uji materi terkait larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang, maka MK seharusnya mengeluarkan putusan sebelum masa tenang pada 14-16 April 2019.

“Kalau didalilkan seperti Putusan MK sebelumnya, itu di Pemilu Legislatif namun saat ini adalah Pileg dan Pemilu Presiden,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Dalam diskusi tersebut, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan institusinya menunggu putusan uji materi MK terkait pasal yang digugat.

Menurut dia, Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menegakkan aturan hasil dari uji materi tersebut.

“Bawaslu menunggu putusan MK dalam rangka menegakkan aturan UU untuk penegakan hukum dan kami harapkan cepat diputuskan,” ujarnya.

Dia menilai pola putusan MK kemungkinan mengulang namun bisa saja berubah tergantung dinamika yang terjadi.

Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut khususnya menyangkut larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang dan waktu penayangan hitung cepat atau “quick count”.

AROPI menilai dilarangnya penayangan hasil survei dan hitung cepat dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Waktu Indonesia Barat (WIB) tutup, dinilai merugikan publik.

Hal itu karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi prediksi hasil pemilu secara cepat. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
30o
Kurs