Rabu, 22 Mei 2024

KPU Jelaskan Kriteria Pemilih yang Bisa Mengurus Form A5

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Robiyan Arifin Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data saat menjelaskan kepada masyarakat yang datang ke Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (4/4/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kriteria pemilih dalam pengurusan form pindah pilih (A5) yang diperpanjang hingga 10 April mendatang, kurang dipahami jelas oleh masyarakat. Terutama kriteria orang yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Tidak sedikit, masyarakat yang datang ke Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (4/4/2019) harus pulang dengan kekecewaan. Mereka beranggapan, semua orang yang tidak libur bekerja bisa mengurus form A5.

Menanggapi hal itu, Robiyan Arifin Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan bahwa penafsiran awal pemilih yang sedang betugas pada saat pencoblosan, itu diperuntukkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, pengawas dan penjaga TPS.

Namun, penafsiran itu diperluas lagi oleh KPU RI. Khususnya bagi para pekerja yang memang tidak bisa libur pada saat pencoblosan, seperti petugas medis dan para awak media untuk tugas peliputan Pemilu.

Sedangkan untuk para pekerja lainnya, boleh juga mengurus form A5 dengan syarat menunjukkan surat keterangan atau surat tugas dari instansinya.

“Banyak orang yang salah faham karena tidak sesuai dengan putusan MK. Dianggapnya mahasiswa masih boleh, pindah domisili masih boleh, pekerja musiman masih boleh. Pekerjaan nonformal masih boleh. Itu kan harus kita luruskan,” kata dia.

“KPU RI memberi surat tambahan kemarin. Jadi masyarakat yang tidak libur atau tetap masuk bekerja, harus ditambahkan surat tugas dari kantornya. Kalau pembantu gimana? Ya bukan perusahaan kan, ya tidak bisa,” jelasnya.

Begitu juga dengan pemilih yang sedang sakit harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Roby mengatakan, perpanjangan pengurusan form A5 ini ditujukan kepada pemilih yang sudah ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan waktu untuk mengurus form A5 hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu saja. Seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

“Yang sakit, atau yang jaga saudara atau keluarganya sakit, boleh mengurus juga. Nanti disertakan keterangan dari rumah sakit. Kalau mahasiswa? sudah lewat. Kami kemarin-kemarin banyak membantu kok untuk mahasiswa. Tapi kalau yang sekarang sudah tidak bisa, hanya kriteria tertentu,” kata dia.

Roby mengklaim, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pengurusan form A5 ini. Meski tidak sedikit masyarakat yang kecewa dan marah, pihak KPU dalam hal ini hanya menjalankan sesuai aturan atau putusan dari pusat. (ang/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Rabu, 22 Mei 2024
26o
Kurs