Sabtu, 27 April 2024

KPU Surabaya Didesak Lebih Terbuka Soal Polemik Bacalon Positif Covid-19

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Anas Karno juru bicara paslon Eri Cahyadi-Armuji. Foto: Istimewa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya diminta untuk lebih terbuka dan memastikan bahwa semua kandidat dalam Pilkada Surabaya dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari. Sesuai pengumuman dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Evi Novida Ginting, masih ada 13 jumlah calon kepala daerah yang positif Covid-19, termasuk Surabaya.

Anas Karno Juru Bicara Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji, Selasa (22/9/2020), mengaku kaget membaca pengumuman dari KPU Pusat tentang masih adanya calon kepala daerah dari Surabaya yang positif Covid-19.

”Kan kebetulan ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 oleh KPU Surabaya, tapi sampai sekarang kita belum mendengar pengumuman eksplisit dari KPU bahwa pasangan calon tersebut sudah negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR. Eh kok tiba-tiba KPU Pusat bilang masih positif, padahal kemarin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Anas dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (22/9/2020).

Anas menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif Covid-19. Demikian pula berdasarkan Surat Ketua KPU RI nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

“Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari,” tegas Anas.

Sesuai Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, secara spesifik juga disebutkan bahwa calon harus dalam posisi negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dalam pemeriksaan jantung dan saraf.

Anas mendesak KPU untuk segera memperjelas status Covid-19 pasangan calon tertentu agar tidak membahayakan publik. Paling tidak, status Covid-19 tersebut disampaikan secara eksplisit kepada tim dari seluruh paslon.

“Apalagi jika KPU tetap memaksakan tahapan selanjutnya, wah ini sangat membahayakan jika tidak ada kejelasan status Covid-19 salah satu paslon. Hal ini penting mengingat sebentar lagi ada tahapan yang melibatkan pasangan calon dan banyak orang, di antaranya penetapan calon 23 September besok,” papar Anas.

Seperti diberitakan, Evi Novida Ginting Komisioner KPU Pusat hari ini mengatakan, jumlah calon kepala daerah yang positif Covid-19 terus berkurang. Per hari ini, tinggal 13 orang calon yang belum sembuh dari Covid-19, termasuk Kota Surabaya.

Namun, Insan Qoriawan Komisioner KPU Provinsi Jatim dikonfirmasi suarasurabaya.net mengatakan, kemungkinan ada kesalahan teknis soal bakal kontestan Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur yang masih dinyatakan positif terjangkit Covid-19 yang diumumkan KPU RI.

Hasil laporan termutakhir yang diterima KPU Jatim, bakal kontestan Pilkada Serentak di Jatim yang masih dinyatakan positif terjangkit Covid-19 tinggal satu orang saja, yakni di Kabupaten Malang.

Sedangkan Bakal Calon Wakil Bupati Sidoarjo, juga Bakal Calon Wali Kota Surabaya yang sebelumnya memang dinyatakan terjangkit Covid-19 sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang artinya sudah sembuh.

“Jadi memang tinggal satu orang saja Bakal Calon Bupati di Kabupaten Malang, yang berasal dari jalur perseorangan (independen).Kami (KPU Jatim) baru menerima kabar itu kemarin,” kata Insan.(bid/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs