Musyawarah Majelis Presiden Pakatan Harapan (PH) memprotes informasi yang disampaikan Tun Dr Mahathir Mohamad Perdana Menteri interim Malaysia yang mengatakan penentuan perdana menteri dilakukan dalam sidang parlemen 2 Maret 2020.

Datuk Seri Anwar Ibrahim Presiden PKR mengemukakan hal itu dengan didampingi jajaran Majelis Presiden dari PKR, Partai Amanah dan DAP dalam jumpa pers usai musyawarah di Hotel Eastin, Kamis (27/2/2020) malam.

“Majelis Presiden berpendirian bahwa hak dan kuasa melantik seseorang Perdana Menteri terletak di tangan Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong (Raja Malaysia), seperti yang termaktub di bawah Pasal 40(2)(a) Undang-Undang Persekutuan,” katanya dilansir Antara.

Dia mengatakan Majelis Presiden juga berpendirian bahwa adalah tidak wajar untuk Perdana Menteri interim (sementara) mendahului titah Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong.

“Malah pengumuman Perdana Menteri interim (sementara) memanggil sidang Parlimen untuk memilih Perdana Menteri adalah menantang hak dan kuasa Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong,” katanya.

Dia mengatakan masyarakat perlu tahu bahwa Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong dijadwalkan bertemu dengan Raja-Raja Melayu untuk membincangkan masalah ini.

“Majelis Presiden mengharap semua pihak untuk menghormati budi bicara (hak) dan wewenang Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong dalam hal ini,” katanya.(ant/tin)