Kamis, 25 April 2024

Arief Budiman Dipecat DKPP, Ilham Saputra Jabat Plt Ketua KPU Pusat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Arief Budiman Ketua KPU Pusat di Kantor KPU Surabaya pada Sabtu (25/7/2020). Foto : Baskoro suarasurabaya.net/dok

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pagi hari ini, Jumat (15/1/2021), menggelar rapat pleno tertutup, di Kantor KPU, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Rapat dihadiri enam Komisioner KPU Pusat, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam rapat itu, mereka membahas Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.

Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Foto: Antara

Sesudah melakukan pembahasan selama satu setengah jam dari pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB, rapat pleno yang dipimpin Evi Novida menghasilkan dua keputusan.

Pertama, memilih secara aklamasi Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU.

Kedua, Plt Ketua KPU mengkoordinasikan tindaklanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama tujuh hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Ilham Saputra Plt Ketua KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi mau pun KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilham Saputra Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Antara

Sekadar informasi, 13 Januari 2021, DKPP membacakan putusan tentang pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai melanggar kode etik dan tidak menghargai penyelenggara pemilu.

Pemecatan itu terkait kegiatan Arief Budiman yang mendampingi Evi Novida Ginting Manik menggugat surat keputusan Presiden tentang pemecatannya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pertengahan 2020.

Kemudian, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik dan menyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU karena terkesan terang-terangan melawan putusan DKPP.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs