Jumat, 19 April 2024

Bamsoet: PPHN Tidak Mengurangi Ruang Pemerintah Menyusun Cetak Biru Pembangunan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Bamsoet dalam Webinar Series MPR RI, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/21). Foto: Humas MPR RI

Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI menegaskan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari UUD 1945. Dengan demikian, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

“Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN,” ujar Bamsoet dalam Webinar Series MPR RI, ‘PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil’ secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya. Antara lain presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, memiliki masa jabatan yang tetap, tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri.

“Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut dan pembangunan konektivitas antar wilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya.

“Kehadiran PPHN juga dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dengan daerah yang seringkali tidak selaras atau bahkan bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. Keberadaan PPHN juga dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan,” pungkas Bamsoet.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs