Kamis, 18 April 2024

Fraksi PKS Dorong Pilkada Diselenggarakan Tahun 2022 dan 2023

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Foto: Istimewa

Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong supaya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang dilaksanakan tahun 2022 dan 2023.

Fraksi PKS tidak setuju kalau Pilkada Serentak dikumpulkan dengan jadwal pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Menurut Jazuli, alasan Fraksi PKS mendorong pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023, supaya ada kepemimpinan yang defenitif, sehingga masa jabatan penjabat kepala daerah sementara tidak terlalu panjang.

Karena, di masa pandemi seperti sekarang, daerah membutuhkan kepemimpinan yang defenitif untuk menentukan kebijakan strategis.

“Kalau Pilkada serentak di 2024, akan ada banyak sekali Pjs dalam waktu yang panjang. Padahal, di tengah pandemi saat ini daerah membutuhkan kepemimpinan yang defenitif untuk kebijakan-kebijakan strategis,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, penyelenggaraan Pilkada yang berdekatan dengan Pilpres dan Pemilu Legislatif, akan menimbulkan beban ekonomi dan politik, serta beban untuk penyelenggara.

“Ruang bagi rakyat untuk mendalami visi misi dan program para calon kepala daerah tidak akan optimal karena dipastikan akan tersedot pada isu Capres-Cawapres seperti pengalaman yang sudah-sudah. Padahal, kepemimpinan daerah ini tidak kalah strategis dan berhubungan langsung dengan pelayanan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, pemisahan Pilkada dengan Pilpres, bisa menambah stok calon pemimpin nasional dari kalangan kepala daerah yang dinilai sukses menangani daerahnya.

“Tentu ini bagian strategis yang harus kita pikirkan bersama,” tandasnya.

Sekadar informasi, draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya membahas ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak.

Dari total sembilan fraksi, beberapa fraksi yang menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak digelar November 2024,sesuai sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara, ada fraksi yang mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yaitu pada tahun 2022 dan 2023.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs