Selasa, 23 April 2024

Fraksi PKS DPR RI Dorong Hak Angket Peristiwa Tewasnya Enam Laskar FPI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI menerima Abdullah Hehamahua dan sejumlah anggota TP3 meninggalnya enam Laskar FPI, Selasa (30/3/2021), di Ruang Fraksi PKS, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, terkait peristiwa meninggalnya enam orang mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan itu disampaikan Jazuli siang hari ini, Selasa (30/3/2021), di Ruang Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, sesudah menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI.

Menurut Jazuli, DPR RI perlu membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan klarifikasi yang sejelas-jelasnya dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, terkait penanganan kasus tersebut.

“Yang paling mungkin akan kami lakukan, pertama, mengirim surat kepada Komnas HAM sebagai bentuk menyuarakan aspirasi rakyat kepada lembaga yang memang secara formal menangani ini, agar lebih terbuka menerima masukan-masukan dari publik dan masyarakat termasuk dari PKS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKS meminta Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara dan sejumlah pihak yang tergabung dalam TP3 Enam Laskar FPI, melakukan audiensi ke fraksi-fraksi lain.

Karena, Pansus Hak Angket tidak akan bisa terbentuk tanpa persetujuan lebih dari satu fraksi di DPR RI.

“Fraksi PKS mendorong dibentuknya pansus angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Tentu saya katakan keputusan di parlemen ini keputusan politik tidak bisa hanya disuarakan oleh salah satu fraksi, tapi harus disepakaiti oleh mayoritas fraksi. Maka kita minta bapak-bapak ini untuk hadir silaturahmi dan audiensi kepada fraksi-fraksi lain,” tegasnya.

Sekadar informasi, hak angket adalah salah satu hak istimewa legislator yang diamanatkan Undang-undang.

Lewat hak angket, DPR bisa memberikan rekomendasi yang wajib dilaksanakan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk.

Proses pembentukan hak angket dimulai dengan usulan minimal 25 anggota DPR RI, dari dua atau lebih fraksi.

Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal setengah jumlah anggota DPR RI.

Hak angket bisa dijalankan kalau usulan itu disetujui minimal separuh dari jumlah peserta rapat.

Sebelumnya, enam anggota FPI dilaporkan meninggal dunia ditembak aparat kepolisian di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menilai ada pembunuhan di luar putusan hukum (extra judicial killing) dalam peristiwa itu.

Sementara, pihak kepolisian mengeklaim penembakan pertama dilakukan FPI, sehingga anggota polisi membalas tembakan sebagai upaya melindungi diri.(rid/dfn/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs