Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Sahkan Perwali RT/RW

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Imam Syafii Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Foto: Humas DPRD Surabaya

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, tengah mendorong pemerintah kota segera mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK.

Imam Syafii Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya , Sabtu (8/10/2022) mengatakan, sesuai rencana pemilihan ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dilakukan sekitar November atau Desember 2022.

“Biar pemilihan tingkat RT, RW maupun LMPK bisa dimulai,” kata Imam dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya sudah bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk menanyakan hal itu, dan menyebut pembahasan Perwali sudah mendekati tahap akhir.

Imam menjelaskan, dalam draf Perwali terbaru itu, nantinya RT, RW, dan LPMK yang sudah dua kali menjabat maupun berturut-turut tidak boleh mencalonkan kembali kecuali dalam situasi khusus.

“Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus dilihat apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tidak ada calon, sehingga orangnya yang dihadirkan,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, sempat muncul beda pendapat antara Bagian Hukum dengan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Bagian Hukum menyatakan tidak setuju kalau aturan dua kali menjabat itu dinolkan di dalam draf Perwali itu.

“Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT, RW maupun LPMK itu dianggap nol, namun dari bagian pemerintahan minta dinolkan,” kata Imam.

Atas polemik itu, lanjutnya, dimintakanlah pendapat kedua ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasilnya sama dengan yang diinginkan.

“Sebenarnya ini bukan yang diinginkan tapi secara hukum logikanya seperti itu. Bahwa siapa pun nanti yang sudah dua kali berturut-turut menjabat maupun tidak, berarti tidak boleh dipilih kembali. Itu sama dengan suara kami mayoritas di Komisi A,” ujar dia.

Imam menyebut, pemilihan di tingkat RT, RW, dan LPMK ini berjenjang, seperti RT dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT yang juga baru terpilih, bukan RT yang lama.

“Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru terpilih, satu RT, satu suara. Untuk LPMK dipilih oleh RW, RW yang baru terpilih yang berjenjang. Jadi berjenjang seperti itu,” pungkas Imam. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs