Jumat, 29 Maret 2024

KPU: Boleh Kampanye Pemilu di Kampus Asal Diundang dan Adil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI di Jakarta, Sabtu (23/7/2022. Foto: Antara

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut jika peserta pemilu boleh berkampanye di kampus, asal memenuhi beberapa catatan.

“Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Sabtu (23/7/2022) dilansir Antara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, larangan soal kampanye yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye),” kata dia.

Tidak hanya sampai di situ, catatan lainnya, menurut Hasyim, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

“Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua,” ujarnya.

Kesempatan kampanye yang diberikan, papar dia, harus sama baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh,” kata dia.

Artinya sesuai aturan perundang-undangan, kampanye di kampus diperbolehkan selama persyaratan yang tadi disebutkan terpenuhi.

“Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” pungkasnya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs