Selasa, 30 April 2024

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah ketua dan perwakilan Parpol di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Tangkapan layar Youtube KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (14/12/2022) hari ini, menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi.

Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos, sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sedangkan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual, yaitu PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Penetapan parpol peserta Pemilu mendatang ada dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ucap Hasyim Asy’ari Ketua KPU, dalam rapat pleno, petang hari ini, di kantor KPU RI, Jakarta.

Dengan begitu, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang Pemilu 2019 yang jumlahnya sebanyak 16 parpol.

Tapi, partai politik yang tidak lolos verifikasi, masih bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah Partai Ummat. Partai yang didirikan Amien Rais mantan Ketua MPR RI itu tidak memenuhi syarat verifikasi di NTT dan Sulawesi Utara.

Sekadar informasi, mulai 1 Agustus 2022, ada 40 partai politik yang mendaftar untuk jadi peserta Pemilu 2024. Pada tahap awal pendaftaran, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, dan 16 lainnya gugur.

Lalu, di tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan cuma sembilan partai politik parlementer yang lolos, lalu sembilan partai politik nonparlemen berlanjut ke tahap verifikasi faktual, dan enam lainnya dinyatakan gugur. (rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
30o
Kurs