Senin, 6 Mei 2024

Anies Baswedan Ingin UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anies Rasyid Baswedan Capres nomor urut 1 saat dialog dengan PWI Pusat, Jumat (1/12/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Anies Rasyid Baswedan Capres nomor urut 1 menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan saat ini.

Menurut Anies, KPK harus lebih optimal melakukan pencegahan korupsi. Kalau sampai terjadi tindak pidana korupsi yang fantastis, maka perlu diterapkan aturan pemiskinan terhadap koruptor.

Untuk itu, Anies mengharapkan Undang-Undang Perampasan Aset harus segera dituntaskan (Diundangkan).

“Kita masih membutuhkan KPK, terutama untuk tindak pencegahan. Korupsi adalah tindak pidana yang disebabkan oleh keserakahan. Menurut saya, yang mendasar ada tindak pidana korupsi karena kebutuhan. Itu biasanya nilainya tidak besar. Tapi yang karena keserakahan ini yang angkanya fantastis dan di dalam konteks ini kami melihat penting sekali untuk mensegerakan penuntasan undang-undang Perampasan Aset,” ujar Anies saat dialog dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jumat (1/12/2023) di kantor PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Menurut Anies, perlu ada pemiskinan koruptor, karena hal itulah yang ditakuti para koruptor.

“Pemiskinan itu paling ditakuti oleh koruptor. Selama kita tidak punya instrumen untuk memiskinkan koruptor ya. Bayangkan, ngambil sekian ratus miliar dihukum 10, 11 tahun, 15 tahun. Setelah pulang masih ada nggak yang diambil? kalau masih ada, itu kan seperti kerja aja 10 tahun dapat uang segitu, dengan kerja banyak berdiam diri di dalam sel gitu. Nah menurut saya, itu harus ada perampasan aset,” tegasnya.

Anies juga menginginkan KPK menjadi institusi yang independen dan diisi oleh orang-orang yang berintegritas.

“Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen, kembali memiliki posisi yang kuat dan diisi orang-orang yang berintegritas,” kata dia.

Hal ini penting, lanjut Anies, agar KPK menjadi barometer tertinggi dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, komisionernya pun juga harus mengundurkan diri kalau melanggar kode etik.

“Supaya tempat ini (KPK) menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi. Karena itu kami sampaikan, bila kami bertugas maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK harus tanda tangan pernyataan mentaati seluruh kode etik dan bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,” tegasnya.

Untuk itu, menurut Anies, kode etik ini harus dijaga. Kalau tidak, maka kewibawaan KPK akan menurun.

“Menurut saya, KPK itu bukan sekadar mentaati aturan hukum. Dia (KPK) harus lebih tinggi daripada aturan hukum. Kode etik ini yang harus dijaga, karena kalau tidak, wibawa dari upaya pemberantasan korupsi ini akan menurun luar biasa,” pungkas Anies.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs