Senin, 29 April 2024

ASN Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar Netralitas Pemilu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
ASN Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024 di kabupaten setempat, Selasa (17/10/2023). Foto : Antara

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

Melansir Antara, Selasa (17/10/2023), kegiatan tersebut secara simbolis dilakukan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Mojokerto yang disaksikan langsung oleh Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto dan Dody Faizal Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Ikfina Bupati Mojokerto mengatakan seluruh ASN Pemkab Mojokerto turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak netralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.

“Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

“Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan NKRI,” ujarnya.

Ia mengatakan kewajiban ASN menjaga netralitas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tuturnya.

Selain itu juga dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

“Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujarnya.

Bila dilanggar, kata dia, ASN akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi. Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 1.596 sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2019.

“Kami meminta seluruh kepala OPD  mensosialisasi secara masif serta melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Adapun isi ikrar deklarasi netralitas pemilu yaitu tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (ant/and/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs