Sabtu, 11 Mei 2024

Baleg DPR Bawa RUU Perppu Cipta Kerja ke Rapat Paripurna Walau Dua Fraksi Menolak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi suasana sidang paripurna di gedung DPR RI. Foto: Faiz Suarasurabaya.net

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati RUU terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kesepakatan itu tercapai dalam forum rapat kerja dengan Pemerintah, yang diwakili Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, Rabu (15/2/2023) sore, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

M Nurdin Wakil Ketua Baleg DPR RI mengatakan, dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, tujuh memberikan persetujuan RUU Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (16/2/2023) besok.

“Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, kita ketahui ada tujuh fraksi, menyetujui dan dua menolak, serta DPD RI. Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?” tanya Nurdin yang dijawab setuju mayoritas Anggota Baleg.

Fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi Demokrat, PKS serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak Perppu 2/2022 dibahas lebih lanjut di tingkat II.

Sementara Santoso Anggota Baleg Fraksi Demokrat menyebut Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam prosesnya.

Selain itu, dia memandang Perppu Cipta Kerja catat secara konstitusi karena tidak ada argumen rasional dari Pemerintah terkait kegentingan yang memaksa.

Di tempat yang sama, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian bilang Perppu Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah mengantisipasi dinamika perekonomian gobal yang bisa menghambat penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja diikuti dengan kebijakan lainnya di sektor keuangan, seperti UU Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan, dan revisi kebijakan devisa hasil ekspor.

Kemudian, Perppu 2/2022 juga untuk memberikan kepastian hukum buat para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta para pekerja. (rid/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
30o
Kurs