Minggu, 28 April 2024

Bawaslu RI Harus Usut Tuntas Dugaan Pengerahan Aparat Desa Dukung Gibran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Menteri Pertahanan didampingi Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2023 di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). Foto: Instagram Prabowo Subianto Prabowo Subianto Menteri Pertahanan didampingi Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2023 di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). Foto: Instagram Prabowo Subianto

Jeirry Sumampow Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menilai, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu dengan penegakan hukum paling memprihatinkan sepanjang sejarah Indonesia.

“Saya melihat Pemilu kali ini penegakan hukumnya paling lemah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu hampir tidak melakukan apa-apa selain roadshow ke mana-mana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Jeirry, pelanggaran pemilu semakin terang-benderang dan dipertontonkan secara kasat mata.

“Saya kira para pejabat, peserta pemilu, dan kelompok lain semakin terang-terangan atau ugal-ugalan melakukan pelanggaran. Saya kira dalam hal tertentu pelanggaran itu disengaja,” katanya.

Berbagai pelanggaran, sambung Jeirry, itu akan terus berulang di tempat lain. Dia memprediksi kegiatan pelanggaran pemilu seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden akan terjadi lagi.

“Kegiatan itu dilakukan, mereka tahu itu pelanggaran. Tapi, mereka juga tau Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu. Karena pelanggaran yang dilakukan akan semakin masif sekarang. Kita akan mengalami itu hanya tinggal pindah tempat saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jeirry juga menyorot rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan karena mereka tau Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.

“Jadi, ini hampir tidak ada solusinya. Publik sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau melihat apa yang terjadi sepanjang tahun ini,” katanya.

Selain itu, Jeirry menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan kepada pelanggar.

“Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena Bawaslu tidak melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ronny Talapessy Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga ada pelanggaran dalam acara Desa Bersatu di Jakarta, Sabtu lalu, yang mendeklarasikan dukungan untuk salah satu pasangan capres peserta Pilpres 2024.

Rony mengatakan bakal melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu RI.

“Kami sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kami sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya. Kami akan laporkan segera,” kata dia.

Terkait itu, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI tidak membantah ada potensi pelanggaran. Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye.

Dia juga bilang, UU Pemilu mengatur soal saksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan, dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.

“Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres,” kata Bagja.

Hal senada diungkapkan Ujang Komaruddin Direktur Eksekutif Indonesia Political Review. Menurutnya, semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan gerakan sebelum waktu berkampanye.

“Intinya dalam konteks pejabat harus netral, siapa pun itu yang menurut UU harus netral ya netral. Begitu juga kepala desa harus netral. Jika tidak, maka harus diberi sanksi,” ucapnya.

Walau masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sudah banyak kegiatan dan pernyataan dukungan dari berbagai elemen.

“Bisa jadi pertemuan itu bagian dari dukungan di luar masa kampanye. Tapi, memang sejatinya saya melihat aparat negara yang harus netral, termasuk Presiden Jokowi yang harus netral,” tegas Ujang.

Sebelumnya, pada pertemuan di Jakarta, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam acara tersebut, Gibran hadir, didampingi sejumlah pejabat partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum PAN menilai, acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Undang-undang Pemilu karena tidak ada ajakan memilih atau mencoblos.

“Acara Desa Bersatu yang dihadiri oleh cawapres Mas Gibran tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran,” katanya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs