Kamis, 28 Maret 2024

Gerindra Dukung Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu Legislatif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: istimewa

Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyatakan, partainya mendukung tetap berlakunya sistem proporsional terbuka pada Pemilu Legistatif 2024.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka lebih demokratis, dan memberikan kesempatan kepada kader-kader partai untuk lebih giat melakukan sosialisasi, serta kampanye politik.

Sekarang, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka.

“Kami tentu mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Apalagi banyak partai baru yang ingin berkontestasi dalam Pemilu 2024. Sehingga akan menyulitkan kalau dilakukan proporsional tertutup. Lebih dari itu, kami juga memberikan kesempatan kepada kader-kader partai untuk lebih giat melakukan sosialisasi, kampanye dalam sistem proporsional terbuka,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Walau begitu, Dasco menegaskan Gerindra menghormati apa pun yang nantinya diputusan MK.

“Apa pun itu kami akan ikut ketentuan dari MK apabila sudah diputuskan,” tegasnya.

Sekadar informasi, delapan fraksi di DPR RI mendukung MK mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu mendatang.

Kemarin, Selasa (3/1/2023), delapan fraksi mengeluarkan pernyataan sikap bersama, merespons wacana berlakunya lagi sistem proporsional tertutup, di mana cuma ada lambang partai di kertas suara.

Kedelapan fraksi yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Sedangkan PDI Perjuangan mendukung sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar perolehan suaranya. Tapi, mengacu pada perolehan suara partai politik.

Artinya, pilihan rakyat pada salah satu calon anggota legislatif bakal menjadi suara partai politik pengusung.

Lalu, partai politik yang mencapai ambang batas bakal memberikan kursi kepada calon anggota dewan berdasarkan nomor urut.

Sistem itu pernah dipakai pada Pemilu 1955, Pemilu sepanjang masa Orde Baru dan Pemilu tahun 1999.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs